masyarakat yang menanti hukum

Juni 24, 2008 at 5:38 am (POLITIK dan HUKUM)

Menanggapi artikel yang terdapat pada koran KOMPAS (22/6) yang menyatakan bahwa transformasi indonesia mengarah ke bangsa yang gagal harus ada penyikapan. Indikasi yang ditunjukkan adalah pernyataaan oleh MT Zen seorang guru besar geologi ITB menyatakan bahwa 100 tahun pasca kebangkitan nasional ternyata Indonesia semakin terpuruk di segala bidang terutama pada bidang kesejahteraan rakyat. Kekayaan Bangsa yang meliputi Sumberdaya Alam dan Manusia yang seharusnya menjadi modal sekarang menjadi alasan untuk perpecahan bangsa. Beliau menambahkan bahwa hal ini adalah pengaruh dari pembentukan karakter bangsa yang buruk. Pembentukan Karakter buruk terbentuk atas budaya yang buruk. Budaya korupsi, kultur kekerasan, kemunafikan, peminta – minta (kurang berusaha), individualistis hingga menurunnya kebanggaan atas bangsa sendiri. Akibatnya, Tidak hanya menyebabkan persatuan bangsa namun juga munculnya masalah sosial akibat tata sosial yang kurang baik.
Dari aspek politik, Zukri Saad, mengatakan kegagalan indonesia tercermin pada pelaksanaan pilkada yang tidak menyentuh esensi dan hanya bergerak pada sisi normatif saja. Hal ini disebabkan karena PILKADA sering disetir oleh kekuatan pemodal (uang/kapital).
Pendapat dari pengamat hukum, Achmad ALi, berpendapat, tata laksana berbangsa dan bernegara hendaknya diikuti oleh keneradaan tata aturan atau norma yang menunjang aspek berbangsa dan bernegara. ” Ubahlah mindset bangsa dari manusia yang menanti hukum menjadi manusia yang mencari hukum yang tepat bagi manusia”
Sebenarnya bagaimanakah pemberdayaan bangsa indonesia yang tepat? bagaimana karakter bangsa yang sesungguhnya? bagaimana pelaksanaan pilkada yang menyentuh sisi esensi? dan proses pencarian hukum manusia yang tepat? Ayo DIskusi!!!

Tulis sebuah Komentar